Bonni Mufidjar Sosialisasi Pembentukan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Jurnal WICAKSANA – Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PKS, Bonnie Mufidjar menggelar sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Banten (Raperda) Pemajuan Kebudayaan Daerah, di Kelurahan Sumur Pacing, Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (10/10).
Bonnie menyatakan, hadirnya Raperda yang nantinya akan menjadi produk Perda Provinsi Banten, guna memberikan kepastian hukum tentang pemajuan kebudayaan daerah setempat. Sehingga para pelaku seni dan budaya dapat melestarikan kebudayaan.
“Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah ini sudah akan di finalisasi di dalam pansus. Makanya mudah-mudahan dengan adanya Perda pemajuan budaya ini, kita dapat melestarikan, terlebih melindungi budaya-budaya daerah yang ada di Banten,” tutur Bonnie.
Anggota DPRD Komisi I ini menyampaikan, sehingga atensi, perhatian Pemerintah Provinsi Banten bisa lebih fokus lagi di dalam melestarikan budaya daerah. Kedepannya para penggiat seni dan budaya memiliki payung hukum yang melindungi mereka.
“Insya Allah mudah-mudahan kedepannya para penggiat seni, penggiat budaya, ada puyung hukum yang bisa melindungi mereka dan juga mendapatkan penganggaran untuk bisa mengembangkan budaya Banten itu sendiri,” kata dia.
“Kita tahu ada Betawi, Sunda, Jawa Serang yang berkembang di Banten. Dan ini harus mendapatkan payung hukum yang cukup yaitu peraturan daerah (Perda),” sambungnya menegaskan.
Ia mengatakan Perda Pemajuan Kebudayaan ini sangat penting. Lantaran adanya payung hukum inilah yang memaksa pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi, pendataan, penganggaran, pembinaan hingga menampilkan.
“Ini upaya kita sehingga kemudian budaya daerah ini memang bisa bukan hanya bertahan, juga berkembang. Kalau akar budaya ada tiga. Sunda, Betawi, Jawa serang. Ini tiga akar budaya, kalau budaya sendiri kan banyak ada Seba Baduy, rampak beduk, debus, beksi, teh yan, cokek dan banyak lagi yang lain,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, politisi yang bakal maju di DPR RI Dapil Tangerang Raya ini juga menyebutkan bahwa Tangerang ini identik dengan kota kerajinan budaya mengayam. Salah satunya membuat topi dari bambu di Curug, Kabupaten Tangerang yang masih banyak produksi.
“Saya pernah datang ke sentra produksinya mereka bisa bertahan hingga ekspor ke luar negeri melalui media sosial. Nanti dengan Perda ini, sentra ini baik seni, budaya maupun yang lain, itu bisa mendapatkan tempat,” Bonnie berucap.
Bonnie menambahkan, kebudayaan daerah Banten adalah sebagian dari pola dinamika budaya nasional yang telah berkembang melalui pola ruang dan waktu. Provinsi Banten telah memahami pola bentuk kebudayaan melalui perkembangan sejarah yang panjang.
Dari berbagai kebudayaan, tradisi, dan kesenian tradisional yang di miliki oleh daerah Banten menunjukan peran masyarakat Banten yang memiliki pola berpikir, imajinasi, dan daya kreatifitas yang sangat tinggi.
“Hal tersebut menunjukan bahwa kekayaan dalam kebudayaan yang dimiliki oleh Provinsi Banten sebagai identitas budaya nasional Indonesia, harus dibina dan terus dikembangkan terutama dalam rangka untuk meningkatkan citra dan identitas daerah,” paparnya.
“Insya Allah, kita DPRD Provinsi Banten segera mengesahkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah ini. Dan secepatnya Pemerintah Provinsi Banten juga membuat Pergubnya, agar Perda itu benar-benar berjalan efektif,” demikian Bonnie Mufidjar.
(red.indra-jwg/jwg.btr)