Pelaku Curanmor Tertangkap Di Wilayah Hukum Polsek Jatiuwung

Tangerang – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung berhasil menangkap kedua pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dua pelaku, yang berinisial A (40) dan E (45), keduanya warga Padeglang yang merupakan adik kaka, berhasil ditangkap sebuah warung basko pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, yang ikut dalam penangkapan di lokasi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik warga di kecamatan cibodas, pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi dua tersangka dan melakukan pengejaran. Berbekal keterangan korban dan saksi saksi di tkp, tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung bersama anggota berhasil menangkap pelaku di Pandeglang,” ujar Kompol Robiin.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda beat sebagai barang bukti, kunci T, dan plat nomer kendaraan, serta keling sebagai senjata.
“Kedua pelaku asal pedeglang datang ke Tangerang menaiki bis dari Labuhan ke Tangerang, dengan niat mencuri sebuah motor, dengan bermodalkan kunci T dan keling sebagai senjata untuk di gunakan dalam ke adaan terdesak,” Ungkap Kapolsek.
Kapolsek pun menerangkan saat ini kedua pelaku di bawa ke Polsek Jatiuwung untuk di mintai keterangannya.
“Pelaku kita proses hukum sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kompol Robiin.(red/jwg-btr/sultan)