Respon Cepat Tuntutan Rakyat , Mendagri Minta Evaluasi Rumah DPRD

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian minta Kepala Daerah merespon tuntutan rakyat dengan segera melakukan revisi Peraturan Kepala Daerah mengenai Tunjangan Rumah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama yang di Jawa, agar koordinasi dengan DPRD mendengar suara publik, dan saya minta untuk kalau itu memang perlu dilakukan evaluasi, lakukan evaluasi,” tegas Tito, usai rapat denngar pendapat dengan DPR RI, Senin (15/09/2025).
Kata dia, pemerintah pusat sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah pemberian tunjangan.
Kewenangan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Kalau rumah negaranya belum ada diberikan tunjangan perumahan, sehingga akhirnya diberikanlah tunjangan perumahan, di situ disebutkan tunjangan perumahan dengan perkada, jadi menentukan kepala daerah kebesarannya,” katanya
Tito juga meminta masyarakat agar tidak menyalahkan kepala daerah yang baru menjabat, karena kebijakan tersebut merupakan produk lama.
“Tolong, jangan salahkan kepala daerah baru. Kepala daerah baru enggak tahu. Saya sudah cek DKI, Jateng, Jawa Barat nggak tahu, ini kebijakan lama saat itu,” tandasnya. [red/jwg/btr]