Di Duga Pemkab Tangerang Menyalahi Aturan di Ruko 1 A Paramount
Dalam Penulusuran Awak Media di Sekitar Wilayah yang ada di Tamgerang Raya awak media mendapatkan informasi dari warga yang ada Blok 1 A di RT 10 dan 13 Kelurahan Pakulonan Barat , Kecamatan Kelapa Dua.
Dalam Wawancara yang dilakukan oleh awak media dengan Koordinator Ring Luar 1 A Bapak Arwi Sugandhi bersama para warga menyatakan keberatan dengan adanya yang di duga dalam menyikapi situasi para pihak mengambil keputusan sepihak dalam menyikapi situasi.
Dan sebaiknya dalam situasi yang ada di area blok A 1 ruko paramount ini dari pihak Pemkab Tangerang dalam menyikapi situasi di Ruko 1 A Paramount terkait dengan Tanah Pasum yang di menjadi lahan parkir oleh pihak perusahan secure parking yaitu PT Securindo Packatama Indonesia sebaiknya melakukan musyaqarah bersama dengan Warga setempat dan duduga keputusan yang diambil para pihak ini tanpa melibatkan pengurus warga setempat ini diserahkan kepada Pihak PT Gemilang Agung Pratama Perusahaan yang di duga di tunjuk oleh Pihak Pemkab Tangerang yang dalam hal ini disikapi oleh Badan Aset Daerah Kabupaten Tangerang dan melibatkan musawarah bersama dengan Ketua RT/RW yang ada di Sekitar Ruko A 1 Paramount yang mana sudah jelas menurut keterangan warga tanah tersebut adalah tanan Pasum dari pihak paramount kepada pihak Pemkab Tangerang yang dalam situasi tidak ada publikasi dalam keterangan yang menerangkan secara jelas tentang disposisi tanah pasum tersebut.
Disituasi ini sudah tentu menjadi Pertanyaan dari Perkumpulan dari warga RT 10 dan 13 yang dalam hal ini di wakilkan oleh Bapak Arwi Sugandhi yang menjadi Koordinator Ring Luar Blok A 1 di Ruko Paramount.
Dalam Pernyataannya Para Pihak dari Warga yang ada di sekitar Blok A 1 Ruko Paramount dalam Rapat Para Pihak tidak dilibatkan oleh Para Pihak yang tersebut didalam pernyataan kesekapatan kerjasama yang di sepakati oleh para pihak tersebut di dalamnya karena dalam kegiatan ini para warga akan memanfaatkan lahan pasum tersebut untuk dikelola menjadi lahan parkir dan hasil dari pengelolaan akan di pergunakan untuk kebutuhan lingkungan yang ada disekitar Ruko Blok A 1 Paramount.
Maka menyikapi situasi ini sudah barang tentu timbul dugaan dan kejanggalan dari warga atas situasi yang ada ini.
Pihak Kuasa Hukum dari Warga Ruko A 1 Paramount sudah melakukan gelar perkara terkait permasalahan ini.
Rencananya akan menanyakan surat berita acara peralihan lahan parkir yang menggunakan kop surat pemda apakah tercatat atau tidak dipemda dengan pertanyaan sebagai berikut :
- Jika tercatat kita bisa buat LP terkait penyalahgunaan wewenang karna pemda mengeluarkan surat namun hanya mengetahui
- Jika tidak tercatat kita bisa buat LP terkait pemalsuan surat/dokumen
Rencana jika hal ini tidak sikapi oleh Pihak Pemkab Tangerang tersebut yang ada di dalamnya dan Pihak Kuasa Hukum mereka akan melaporkan ke Pihak Kepolisian setempat dan tidak sekedar pengaduan saja, dalam hal ini akan meneruskan arah hukum untuk mengungkap dalam kejanggalan di situasi tersebut dan Pihak Kuasa Hukum Para Warga tidak tanggung-tanggung dalam melakukan gelar perkara ini akan di lanjutkan dengan Laporan Polisi dengan tujuan untuk menerangkan dalam situasi yang terjadi saat ini di area tersebut dari ruko paramount dan juga menurut para warga hal ini akan sekaligus untuk mengungkap kebenaran yang ada.
Selanjutnya untuk menghentikan kegiatan parkir yang diduga para warga terdapat kejanggalan dalam surat penerbitan dari Pihak Pemkab Tangerang Kepada PT.Gemilang Agung Raharja dari PT Securindo Packatama Indonesia warga akan melakukan somasi atas dasar penolakan warga kepada pihak Pemda Kabupaten Tangerang dan PT. Agung Gemilang Raharja bersama dengan PT Securindo Packatama Indonesian.
Para warga selanjutnya akan melakukan Audensi ke PJ Bupati untuk mengungkap Keabsahan Surat Pernyataan yang berlogo Pemkab Tangerang.
Sampai Berita ini di tayangkan belum ada dari Pihak Pemkab Tangerang di Badan Aset Daerah Kabupaten Tangerang.(red.jwg/btr/sultan)