Dua Minggu Lebih Website Perizinan Tidak Dapat Diakses
Jurnal WICAKSANA – Website resmi milik
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) https://perizinanonline.tangerangkota.go.id telah memasuki dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu ini tidak dapat diakses oleh pemohon. Selasa, 17/10/2023.
Kota Tangerang adalah Kota yang maju dan berkembang, semakin pesat dengan bangunan gedung baik sebagai hunian, perkantoran, industri, pergudangan, pertokoan atau bangunan lainnya.
Dalam peruntukan rencana tata ruang wilayah di Kota Tangerang juga terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, yang salah satunya wajib memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) dari web resmi DPMPTSP.
Mengingat wajibnya persyaratan sebelum mengurus izin Persetujuan bangunan gedung (PBG) adalah KRK, namun telah berjalan dua minggu ini pemohon/pemrakarsa terkendala upload data atau input data ke website resmi DPMPTSP yang selalu setiap kali dibuka menampilkan layar tertuliskan “SELAMAT DATANG ! Saat ini Sedang Dalam Pemeliharaan System, Silahkan Kembali Lagi Nanti… 🙂 Informasi Lebih Lanjut…” dan tampak gambar logk dari Dinas Kominfo (diskominfo.tangerangkota.go.id), Logo Kota Tangerang (tangerangkota.go.id) dan TNG LIVE App (Tangerang Live Apps).
Seorang pemohon mengeluhkan tidak dapatnya upload data yang sama dengan menghambat investor untuk berinvestasi membangun Kota Tangerang,
“Saya sudah berusaha mengupload data ke website dpmptsp sedari dua minggu lalu tetapi tidak bisa masuk, sekarang upload aja tidak bisa gimana mau terbit KRK nya,” ucap pemohon yang enggan disebutkan namanya.
“Saya kecewa atas pelayanan dpmptsp Kota Tangerang dalam hal ini proses website resmi untuk pelayanan perizinan tidak berjalan dalam kurun waktu dua minggu kurang lebih namun demikian seharusnya dpmptsp melakukan perizinan secara manual terlebih dahulu sebelum pemeliharaan web ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujar pemohon.
Menyoal kondisi tersebut, aktivis Kota Tangerang Umar Atmaja yang juga sebagai Ketua LSM GP2B mengatakan bahwa kondisi tersebut jangan sampai berlarut-larut, ini bisa menggangu pelayanan publik. Seharusnya pihak terkait harus segera memperbaiki website agar segera bisa di akses dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, khususnya pada sektor perizinan.
“Jika website tidak dapat di akses selama berminggu-mingu ini jelas seolah ada pembiaran dari Pemkot Tangerang, masyarakat tidak mendapatkan pelayanan secara maksimal”. Ujar Umar
Selain itu Umar mengatakan, jika Minggu ini website tetap tidak bisa di akses, maka bukan hanya masyarakat yang mengalami kerugian, tetapi Pemkot Tangerang juga pasti mengalami kerugian atas potensi dari proses retribusi perijinan. Bisa saja pada akhirnya masyarakat yang mengurus perijinan jadi enggan atau membatalkannya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak DPMPTSP yang dapat dikomfirmasi.
(red.indra-sultan/jwg.btr)