Kesbangpol Kota Tangerang Sosialisasi P4GN di Gedung MUI

Foto Dokumentasi Acara Sosialisasi P4GN di Gedung MUI Senin , 23/09/2024.
Kesbangpol Kota Tangerang Sosialisasi P4GN di Gedung MUI Kota Tangerang.
Kota Tangerang – Sekitar 200-an Pelajar Setingkat SLTA yang ada di Kota Tangerang mengikuti sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Gedung MUI Kota Tangerang,Senin (23/09/2024).
Sosialisasi yang digagas oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang ini menghadirkan narasumber Bung Saiful Basri Moderator yang juga Aktivis Kota Tangerang dan WA.KASAT Narkoba Polres Tangerang Kompol Arif Syaifudin S.E,MH serta KABAN Kesbangpol Kota Tangerang Bapak Teguh.

KCD ( Kepala Cabang Dinas ) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Bapak Teguh Setiawan mengatakan sosialisasi P4GN ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama, mencegah, memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan pendidikan di Kota Tangerang. “Para pelajar harus kita bekali pemahaman tentang narkoba.
Hal ini agar lingkungan sekolah memiliki daya tangkal yang tangguh dari ancaman narkoba yang merambah tanpa batas, baik tempat maupun orang. Sosialisasi P4GN ini juga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan narkoba khususnya pelajar sehingga dunia pendidikan bebas akan narkoba,” ujar Teguh.

Teguh juga menambahkan, kegiatan sosialisasi P4GN ini akan terus dilakukan ke semua segmen, sebab narkoba kini telah menyasar kesemua golongan. Apalagi, para bandar narkoba telah menjual narkoba ini dengan berbagai cara dan bentuk. “Jadi melalui sosialisasi ini kita harapkan para pelajar di Kebumen menjadi pioner anti narkoba dan dapat mengedukasi sesama pelajar lainnya agar menolak keras penggunaan narkoba tak hanya di sekolah akan tetapi juga di lingkungan sekitar,” harap Teguh.
Teguh menambahkan, sosialisasi ini sebagai bentuk perhatian dan keseriusan Kesbangpol Kota Tangerang dalam mendukung program pembangunan tahun 2024 – 2029 di Kota Tangerang.Selain itu juga, sosialisasi ini sebagai implementasi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Inpres No.12 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.(red_JWG/BTR/sultan)