Leasing NSC Pembodohan Kreditur dengan Jaringan Marketing ,Leasing serta Debt Colector
Jurnal WICAKSANA – Leasing NSC Finance yang beralamat di Jl.Gatot Subroto Km.03 RT 003/001 Kelurahan Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, Banten melakukan Pembodohan Kreditur dengan bekerjasama antara Marketing, Leasing dan Debt Colector saat melakukan penarikan unit yang di iming-imingi penyelesaian kesiapan membayar.
Pembodohan kreditur kerap terjadi di lapangan bahkan hingga terjadi kerusuhan hingga kontak fisik yang berakibat memakan korban.
Kali ini terjadi pada Kreditur atas nama Muhamad Soleh yang awalnya diarahkan ke kantor PT.Beta di duga bergerak eksekutor penarikan kendaraan agar diselesaikan dengan membuat surat janji bayar dan bertemu dengan kolektor penangangan motornya akan tetap ternyata proses itu jebakan. Senin, 25/09/2023.
“Awalnya saya berniat kooperatif karena selama ini saya akrab dengan kolektor yang bernama yang menangani tagihan motor saya ,mangkanya saya nurut aja, tapi ternyata sampe kantor PT.Beta saya di minta menyerahkan STNK dan Kunci motor dan tandatangan surat tanda terima kendaraan, dan yang lebih parahnya motor tidak boleh di bawa sampe-sampe saya disarankan pulang naik ojek,” papar Muhamad Soleh.
“Hari ini saya sudah menghadap ke pihak Leasing NSC bertemu dengan Elvan yang mengaku BM (Branch Manager), tadi dah saya ceritain semua kronologis penarikannya tapi kaku banget sampe saya ditekankan untuk pelunasan tunggakan langsung dengan alasan atas perintah pusat, tapi waktu saya pertanyakan siapa orang pusatnya Pa.Elvan ga mau ngasih tau,” jelasnya.
Menurut Elvan saat dikonfirmasi di kantor Leasing NSC, berdomisili di Kelurahan Uwung Jaya Kecamatan Cibodas yang saat di periksa di Google Map tidak terdeteksi menjelaskan,
“Sesuai dengan perintah kantor pusat bahwa kreditur atas nama Muhamad Soleh diminta untuk selesaikan pembayaran tertunggak, terkait data yang sudah masuk ga bisa saya periksa karena kantor sedang mati lampu,” ucapnya saat dikonfirmasi dikantornya. Senin, 25/09/2023.
Menurut Pengamat Leasing, Yayan yang menyesalkan perlakuan debt kolektor kepada kreditur yang mengakibatkan seringnya terjadi kegaduhan di lapangan,
“Seharusnya sebelum proses penitipan unit harus ada proses yang harus ditempuh, semisal Surat Peringatan 1, 2 sampe 3, sebelum melakukan penarikan apapun itu caranya dan itupun harus disertakan surat jaminan fidusia yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya,” ucapnya.
“kalo terjadi seperti ini sudah wajar kalo kreditur bikin Laporan Polisi mengingat kekecewaan kreditur yang sudah berusaha kooperatif namun dikecewakan dan bahkan merasa tertipu,” sesalnya.(red.indra/jwg.btr)