Masa Tenang BAWASLU Kota Tangerang Imbau Tidak Beritakan Paslon
Kota Tangerang – Masa tenang Pilkada 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11/). Masa tenang adalah salah satu tahapan sebelum pemungutan suara Pilkada 2024 yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Ada sejumlah aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada 2024 dalam tiga hari ini. Apa saja?.
Dikutip dari akun resmi Instagram Bawaslu Provinsi Banten , masa tenang Pilkada 2024 berlangsung pada 24-26 November 2024. Berikut aturan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada serentak 2024.
A. Yang dilakukan
1. Menurunkan semua alat peraga kampanye
2. Melakukan aktivitas sehari-hari.
3. Merenungkan dan mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih
4. Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk
5. Mengecek DPT dan lokasi TPS
6. Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang
7. Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.
B. Yang tidak dilakukan
1. Melakukan kampanye dalam bentuk apa pun
2. Memasang alat peraga kampanye
3. Menjanjikan atau memberi uang/materi
4. Mengadakan pertemuan politik
5. Mengadakan pawai atau arak-arakan
6. Menyebarkan konten kampanye di media sosial
7. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat
8. Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik
9. Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik
10. Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu atau kotak kosong
11. Menyebarkan berita bohong, konten SARA, dan lain-lain terkait pelaksanaan Pilkada secara umum dan paslon tertentu (maupun kotak kosong), baik langsung atau melalui internet.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Faridal mengimbau kepada media masa untuk tidak memberitakan menayangkan terkait pasangan calon kepala daerah di masa tenang.
“Ya media masa tidak boleh memberitakan atau menayangkan konten paslon kepala daerah yang sifatnya mengajak atau memilih selama masa tenang,” kata Farid kepada awak media ini di Alun-alun Ahmad Yadi saat memantau kampanye akbar, Sabtu (23/11).
Pihaknya juga meminta kepada semua pihak untuk menjaga kondusifitas selama masa tenang Pilkada hingga dilaksanakanya Pilkada serentak 2024 digelar pada Rabu 27 November nanti.(red_jwg/btr/sultan)