Mediasi Korban Kecelakaan Truk di Pakuhaji
Foto Mediasi Kecelakaan Truk di Pakuhaji
Kabupaten Tangerang – Redaksi Jurnal Wicaksana Group Biro Tangerang Raya.
Dari Keluarga Balita Yang Tewas di Rajek Usai Terlindas Truk Tanah Angkat Bicara
Dan Mengatakan ” Saya Memohon Kepada Pihak Kepolisian Agar Supir Segera di Bebaskan“
Dalam peristiwa yang terjadi pada AG (3) tahun, balita asal Rajeg, Kabupaten Tangerang tewas akibat terlindas truk tanah di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 24 Agustus 2024 lalu.
Selanjutnya pihak keluarga dengan tersangka telah menyelesaikan terkait permasalahan yang menimpa AG balita usia 3 tahun ini sudah di kesepakati oleh kedua belah pihak .
Mengenai biaya materil dimulai dari penanganan biaya di rumah sakit, penguburan, pemberian ganti rugi, dan sehingga pihak keluarga korban pun meminta tidak adanya tuntutan hukum.
Kutipan dalam surat tertulis tersebut bertuliskan bahwa kedua belah pihak telah menyelesaikan secara kekeluargaan dan tersangka telah menanggung semua biaya atas terjadinya peristiwa ini yang tercatat di lembar kertas di atas materai.
Perjanjian perdamaian di lembar kertas di atas materai berbunyi, permintaan maaf dari salah satu pihak atau saling memaafkan dari semua pihak yang terlibat dalam lalulintas ini.
Dengan tidak ada saling menuntut secara hukum dikemudian hari dan kesepakatan antar pihak menerima dan menganggap masalah kecelakaan lalu lintas ini selesai, dan menyatakan serta menyadari bahwa kecelakaan lalulintas tersebut suatu musibah dari tuhan yang maha esa, dan tidak ada unsur kesengajaan.
Saudari Ade Juhariah istri Korban mengatakan, kami telah mengikhlaskan apa yang telah menjadi takdir kami .” Ujarnya kepada wartawan.
“Kedepannya kami mohon kepada netizen agar tidak menyebarkan berita ataupun video lagi tentang keluarga kami,” pungkasnya.
Lanjut ia, saya berharap semogga pihak kepolisian agar membebaskan supir,” Harapnya.
(Dikutip berdasarakan Nara Sumber Ade Juhariah – Red_JWG/BTR)