Narkoba Menjerat Selebgram SA
Narkoba menggoda semua kalangan
Kota Tangerang – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tangerang, Riyanto menegaskan akan menindak tegas eks calon legislatif alias caleg DPRD Kota Tangerang berinisial SA yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
SA (22), wanita eks caleg PPP asal dapil IV (Kecamatan Ciledug dan Larangan) tersebut ditangkap polisi disebuah apartemen di Jakarta Selatan, pada Minggu (07/07) kemarin.
“Ya kita akan tindak tegas [SA]. Kita akan cabut KTA-nya,” tegas Riyanto dihubungi BantenExpres, Senin (08/07) malam.
Dalam kesempatan ini, Riyanto menjelaskan, sebelum SA yang juga diketahui seorang selebgram ini bergabung menjadi caleg PPP telah dinyatakan lolos memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Kata dia, SA dinyatakan lolos sebagai caleg DPRD Kota Tangerang dari PPP karena sudah menempuh semua persyaratan-persyaratan maupun makanismenya.
“Tes narkobanya juga sudah ditempuh dan hasilnya negatif, sehingga dia berhak lolos menjadi caleg,” ungkap dia.
Adapun terkait masalah narkoba, lanjut Riyanto, itu adalah masalah pribadinya bukan domain partainya.
Selain itu, ia juga menyatakan SA bukan sebagai seorang pengurus maupun kader PPP di Kota Tangerang. SA hanya ingin menjadi caleg di PPP pada saat Pileg 2024.
“Cuma memang pada saat jadi caleg secara otomatis persyaratanya harus punya kartu anggota (KTA). SA punya kartu anggota tapi tidak masuk dalam struktural kepengurusan dan juga kader,” terangnya.
Riyanto mengatakan, selama menjadi caleg SA juga disebut kurang komunikatif terlebih paska digelarnya pemilihan legislatif (Pileg) kemarin dan SA gagal masuk ke DPRD.
“Awalnya serius aktif didukung sama keluarganya, tapi pas mendekati injury time-nya malah gak aktif. Kita juga gak tahu dia punya masalah apa. Ia dia selebgram,” ujarnya.
“Atas persoalan SA ini kita akan tindak tegas dengan menarik KTA-nya,” imbuh Riyanto yang juga anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang.
Diberitakan, SA diamankan pada Minggu (07/07) dini hari di sebuah apartemen milik keluarganya, MA, di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Namun diketahui sejauh ini MA tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
Polisi melakukan tes urine terhadap SA. Hasilnya, SA positif tiga jenis narkotika. “Lanjut dari hasil pengecekan urine dari pada SA, mengandung positif amphetamine, methamphetamine, dan benzodiazepine,” kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Senin (08/07).
“Pasal yang dikenakan untuk sementara sesuai aturan, pasal 127. Namun kalau sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sebagai pengguna kemungkinan juga akan diarahkan untuk pelaksanaan rehab,” ujar Kapolsek menambahkan.(red_jwg/btr/sultan)