Pasang Plang Revitalisasi , Aktivis Sebut NKR Pilih Cara Humanis

Jurnal WICAKSANA – Pemasangan Reklame atas kepemilikan lahan dan rencana revitalisasi yang dilakukan Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) dinilai masih mempertimbangkan aspek – aspek humanis sosial yang saat ini tengah terjadi.
Penolakan para pedagang secara berlebihan yang memilih bertahan dan memblokade jalan dinilai Rizky Affandy aktifis sekaligus pemerhati tata kota dari Gerakan Sipil taat Aturan (Gestur) kurang relevan.
“Itu kan lahan Pemda, yang nantinya akan kembali digunakan menjadi pasar juga kenapa harus ditolak toh yang nanti berjualan pedagang – pedagang lama yang diprioritaskan,” ungkap Rizky.

Menurut dia, kendati pemerintah kabupaten Tangerang dapat lebih ekstrim dalam mengamankan asetnya, namun Perumda Niaga Kertaraharja yang secara aturan diberikan kewenangan atas lahan tersebut lebih memilih menggunakan cara – cara yang disebutnya lebih mempertimbangkan aspek – aspek humanis.
“Kalau kita lihat instrumen pengamanan yang disiapkan pada hari itu cukup untuk melakukan penyegelan dan penutupan secara permanen pasar yang saat ini sudah kurang representatif dan nyaman bagi masyarakat,” ungkap Rizky.
Ia menilai, tindakan penolakan pedagang atas rencana revitalisasi pasar kurang relevan jika masih beralibi Pasar Kutabumi ini selama ini dikelola oleh koperasi (Koppastam) masih layak dan representatif untuk beroperasi.
“Aduh klaim sepihak dari yang katanya para pedagang ini sedikit membingungkan, karna kenyamanan bukan hanya dari sisi pedagang akan tetapi dari masyarakat sekitar yang berbelanja juga dong,” ungkap Rizky.
Dirinya menguraikan, berdasarkan data yang dia punya kerjasama pengelolaan atas lahan tersebut antara pemerintah kabupaten Tangerang dengan Koppastam telah berakhir sehingga saat ini yang lebih berhak atas pengelolaan adalah Perumda Niaga Kertaraharja.
“Semestinya Koppastam setelah berakhir masa perjanjian menyerahkan aset tersebut ke PD Pasar NKR, tidak ada masalah dong kalau mereka memasang plang atau melakukan apapun selama untuk kepentingan yang lebih besar dilahan mereka,” ungkap Rizky.
Dirinya menilai, penolakan atas pemasangan plang tersebut menghambat proses revitalisasi telah direncanakan sejak tahun 2018 yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat pasar Kemis dan para pedagang pasar.
“Jika masih berkutat dengan kalimat harga yang mahal saya kira itu kurang pas, karna berdasarkan informasi yang kami punya bagi para pedagang eksisting (lama) yang mendapat prioritas tentunya berbeda dan melalui tahapan musyarawarah dengan berbagai kemudahan dalam pembayarannya,” ungkap dia.
Secara garis besar, masih menurut Rizky penolakan revitalisasi diduga ditunggangi dan di provikasi oknum – oknum yang sengaja hendak menguasai pengelolaan atas pasar yang secara aturan diberikan kepada Perumda Niaga Kertaraharja.
“Kurang apalagi tempat penampungan sudah disiapkan dengan matang, kenyamanan ngga usah ditanya, harga yang ditawarkan terbilang tidak memberatkan dengan kemudahan cicilan dan perbedaan harga yang signifikan antara pedagang baru dan pedagang eksisting,” ujar dia.
Dirinya berujar, berdasarkan catatan yang dia punya penolakan penghadangan aparat gabungan bukan hanya terjadi kali ini, beberapa waktu lalu langkah awal penutupan pasar dengan memutus aliran listrik mendapat penolakan keras sehingga Perumda memilih mundur dan menunda pemutusan aliran listrik ke pasar tersebut.
“Sangat sabar Perumda ini, tapi jangan juga menjadi alasan untuk membatalkan rencana revitalisasi ini juga dong,” harap Rizky.
Dasar penolakan yang berujung pada class Action di Pengadilan, masih menurut Rizky, disebut sebut bentuk kekecewaan pedagang yang menilai pemerintah melakukan revitalisi tanpa ada urung rembuk dan sosialisasi.
“Kita lihat niatnya dulu, Kalau memang dinilai tidak atau belum disosialisasikan atau apapun namanya itu bisa dibuktikan nanti di pengadilan, tapi ya tolong lah proses revitalisasi ini kan bukan cuma kepentingan pedagang yang saat ini bertahan, faktor keselamatan, dan kenyamanan masyarakat yang berbelanja juga diperhatikan juga dong,” ungkap dia.
Untuk diketahui, Ratusan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menolak adanya pemasangan plang imbauan revitalisasi oleh pihak Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).
Hal tersebut dikarenakan, pihak pedagang Pasar Kutabumi menolak direlokasi ke Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) yang telah disediakan pemerintah.
(red.indra_sultan/jwg.btr)