PROTES Pedagang Pasar Anyar Terkait Minimnya Sosialisasi Revitalisasi,Renovasi Lebih Bijak
Jurnal WICAKSANA – Minimnya sosialisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait rencana revitalisasi Pasar Anyar di Jalan Jend. Ahmad Yani, Sukaasih, Kecamatan Tangerang, menuai protes para pedagang. Senin, 18/09/2023.
Pasalnya, dugaan tersebut lantaran pedagang terkejut dengan adanya selebaran Surat Edaran (SE) melalui Sekretariat Daerah Kota Tangerang pada 13 September 2023 Nomor : 180/8920-HUK/2023 perihal : Surat Peringatan untuk relokasi para pedagang yang dinilai mendadak.
Menurut salahsatu pedagang, Wahyu (24) memparkan surat tersebut berisi terkait sehubungan dengan rencana Revitalisasi Pasar Anyar Tangerang, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disampaikan untuk pengosongan tempat dengan estimasi paling lama empat hari sejak surat tersebut diterima.
” Gak ada sosialosasi sebelumnya, tau- tau ada selebaran surat untuk pengosongan lapak. Dalam isi surat katanya apabila tidak diindahkan maka akan diambil tidakan sesuai dengan pertauran yang berlaku,” terangnya, Senin (18/09/23).
Dengan beredarnya Surat Peringatan denga tempo waktu hanya beberapa hari mengakibatkan pedagang meradang dan hendak melakukan aksi (demo), mengingat tidak pernahnya diajak duduk bersama demi kemaslahatan pedagang.
” Memang belum sampai aks, tapi Pedagang Pasar Anyar sepakat memasang spanduk besar di depan Pasar Anyar, tulisannya “Pedagang Pasar Anyar Setuju dengan adanya Revitalisasi Pasar Anyar, Tapi Pedagang Kecewa dengan Sikap Dirut PD Pasar yang Arogan”,” keluh Wahyu.
H.Ubay Permana selaku pengamat menyampaikan bahwa dengan Revitalisasi akan mengakibatkan Relokasi hingga memberatkan pedagang, alangkah bijak demi kemaslahatan pedagang bahwa bangunan pasar Anyar cukup dengan Renovasi,
“Bila direvitalisasi maka pedagang harus direlokasi namun bila renovasi kan ga harus direlokasi, pedagang masih bisa berjalan dan pengerjaanpun tetap berjalan berbarengan, pengerjaan lebih cepat, penggunaan anggaranpun lebih minin”, tandasnya.
“Semoga Pemerintah Kota selaku yang mengetahui real keadaan dilokasi akan lebih bijak dalam mengambil keputusan dan mampu menerangkan keadaan dan apa-apa yang kebutuhan dilokasi agar kementrian mengerti juga memahami program apa yang layak dan tidak layak dilaksanakan”, jelasnya.
Dirut Pasar Anyar, Titin saat dimintai komentar terkait Surat Peringatan mengarakan agar komunikasi dengan Humas Pemerintah Kota Tangerang,
“Di humas aja ya pak, Satu pintu”, tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, saat dimintai komentar Humas Pemerintah Kota Tangerang Mualim belum memberikan jawaban.
(red.indra-sultan/jwg.btr)