Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN
Kota Tangerang – Tim Seleksi dan Panitia Seleksi calon direktur PT. Tangerang Nusantara Global Kota Tangerang bakal digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu rencana diajukan oleh mantan peserta lelang yang mengikuti seleksi beberapa waktu lalu.
Langkah ini diambil menilai adanya pelanggaran administrasi. Sebab ada peserta yang lolos, ternyata tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. “Banyak pelanggaran.
Pada tahun 2024 ini berdasarkan pengumuman Nomor:002/Pansel PT.TNG/2024 Tentang seleksi calon direktur PT. Tangerang Nusantara Global periode 2024-2029 dan Panitia Seleksi (Pansel) telah mengeluarkan penetapan hasil seleksi tersebut melalui Nomor:008/PANSEL PT.TNG/V/2024. Yang mana panitia seleksi masih terlihat tidak profesional dalam menetapkan peserta yang lolos dalam seleksi administrasi.
Dalam pelaksanaan yang dilakukan terdapat aspek yang harus dievaluasi yakni beberapa kronologis permasalahan antara lain :
1.Bahwa dalam verifikasi penetapan calon peserta ketua panitia seleksi Herman yakni Suwarman menjelaskan, melalui surat resmi ini telah diumumkan ada 10 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dalam penetapan tersebut masih terdapat pertimbangan dari hasil seleksi admnistrasi sebagai berikut :
a.Dalam penetapan peserta terdapat peserta yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tangerang pada Komisi 3 (tiga) dan ada beberapa pemberkasan dokumen persyaratan pelamar yang dilanggar oleh peserta tersebut seperti : pada point 7,8,9 dan 11 huruf g (persyaratan pelamar)
Yang berdasarkan verifikasi panitia seleksi yang berlokasi di kantor Asisten Daerah II (bagian perekonomian) Pemerintah Kota Tangerang, pada hari Rabu, tertanggal 22 Mei 2024 pada pukul 09.50 wib. Panitia menyatakan bahwa dokumen yang diberikan khususnya pada point 7,8 dan 9 tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh panitia seleksi (sudah kadaluarsa) karena melampirkan persyaratan tersebut hanya berlaku pada saat pemilihan legislatif Kota Tangerang. Dan pelanggaran pada point 11 huruf g masih menjadi pengurus partai politik dan masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tangerang Periode 2019-2024 sampai sekarang ini.
2.Jadwal tahapan seleksi calon direktur PT.Tangerang Nusantara Global (Tabel dibawah terlampir):
( gambar tabel )
Dan dalam tahapan seleksi, khususnya pada point 3, 4 dan 5. Panitia seleksi masih belum dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan. Dari setiap indikator yang dilakukan oleh panitia seleksi, terdapat penilaian dibawah rata-rata dari para peserta dalam pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan. Nilai peserta dibawah 7,0% (persen) dari perhitungan akhir UKK antara lain : a). Bobot penilaian indikator, b). Nilai Yang diperoleh atas indikator UKK dan c). Niai akhir UKK. kami meminta untuk membuka hasil UKK maupun wawancara.
3.Bahwa dalam pembentukan pansel ini, apakah sudah melalui mekanisme RUPS dalam penunjukkan panitia seleksi calon direktur PT. Tangerang Nusantara Global. Aspek permasalahan dalam tahapan seleksi ini adalah sebagai berikut :
a.Sudah melanggar UUPT Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Perwal Nomor 17 Tahun 2018 Terkait Direksi dan Dewan Komisaris PT. Tangerang Nusantara Global.
b.Panitia Seleksi yang ditetapkan tidak berdasarkan mekanisme atau keputusan RUPS, yang mana harus terdapat berita acara antara dewan komisaris dan direksi atau struktur perusahaan yang berlandaskan akta pendirian dan badan hukum usaha lainnya yang secara sah mengatur Keputusan tersebut
c.Dalam Badan Usaha ini, terdapat pejabat yang merangkap jabatan pada satu badan usaha yang sama yakni Dewan Komisaris menjabat sebagai PLT.Direktur dan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD). Hal ini berpotensi menimbulkan adanya benturan kepentingan di dalam badan usaha tersebut.
Kejanggalan lainnya, yakni saat tahapan belum mengacu pada regulasi, sehingga cacat hukum. Termasuk, pengambilan keputusan berupa penundaan hasil seleksi yang dianggap merugikan. “Banyak kejanggalan dan kesalahan yang diumumkan oleh pansel dan timsel, itu tidak sesuai dengan jadwal yang sudah mereka tetapkan sebelumnya. Itu merugikan beberapa peserta,” jelasnya.
Oleh karena itu, rencana gugatan ke PTUN pun kini tengah dipersiapkan. “Rencana kami untuk melapor ke PTUN, terkait persoalan kesalahan timsel dan pansel yang kami duga. Salah satu di antaranya hal administrasi,” sambungnya
iqbal utama(ibay), salah satu peserta seleksi dan juga menjabat sebagai wakil ketua lembaga hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia sudah melayangkan surat Teguran Hukum Pertama tertanggal 05 Juni 2024 dengan nomor surat:0158/-LBH-TKI/VI/2024 dan Teguran Hukum Kedua dan Klarifikasi tertanggal 21 Juni 2024 dengan nomor surat:0160/-LBH-TKI/VI/2024 yang tertuju kepada PJ.Walikota, Serkertaris Daerah (SEKDA) sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur PT.TNG. Namun, sampai saat enggan memberikan keterangan jawaban atas teguran hukum tersebut.
Maka, dalam waktu dekat ini kami segera melakukan gugatan ke PTUN jika menang gugatan di pengadilan. Surat Keputusan (SK) pengangkatan direktur BUMD khususnya PT.Tangerang Nusantara Global saat ini dianggap batal demi hukum.
“Tidak ada masalah meski mereka sudah dilantik, kalau menang di PTUN, maka batal SK itu.(red_jwg/btr)