Sosialisasi PT Gemilang Agung Raharja vs RING Luar Blok A1 RT 10-13 Ruko Paramount-Gading Serpong
![](https://www.wicaksanatangerangraya.com/wp-content/uploads/2025/01/screenshot-20250111-064927-photos.jpg)
Dalam Sosialisasi PT Gemilang Agung Raharja terkait di Lahan Parkir Ruko Paramout A 1 Gading Serpong Kabupaten Tangerang dengan Perwakilan Warga dari Blok A1 RT 10 – 13 Blok A1 Ruko Paramount Gading Serpong Di Kelurahan Pakulonan sebagai Fasilisator dari Pihak Pemkab Tangerang pada Pukul 16.00 Wib Tanggal 10 Januari 2025 Di hadiri oleh Para Pihak yang ada di dalamnya.
Dalam Agenda sosialisasi ini yang dihadiri dari Pemkab Tangerang , Pihak PT Tower Parking dan PT Gemilang Agung Rahardja yang di fasilitasi oleh Lurah Pakulonan.
![](https://www.wicaksanatangerangraya.com/wp-content/uploads/2025/01/screenshot-20250111-065118-photos.jpg)
![](https://www.wicaksanatangerangraya.com/wp-content/uploads/2025/01/screenshot-20250111-065129-photos-1.jpg)
Para Pihak yang hadir didalamnya sebagai Berikut :
1.PT.Gemilang Agung Raharja diwakilkan Oleh Bapak R.Heru N sebagai Direksi
2.PT Tower Parking diwakilkan oleh kuasa Lembaga Bantuan Hukum Oleh Bapak Rudi Afriasa dan Team
3.Dari Pihak Warga RT 10 dan 13 Blok A 1 Ruko Paramount diwakilkan Oleh Bapak Arwi Sugandhi sebagai Ketua Paguyuban Warga dari wilayah Sekitar.
4.Dari Pihak Kelurahan di wakilkan oleh Bapak Sudrajat sebagai Kepala Kelurahan Pakulonan
5.Dari Pihak Polsek Kelapa Dua diwakilkan oleh Bapak Kanit Intel Leo
6.Dari Pihak Kecamatan Kelapa Dua diwakilkan oleh Kasie Trantib M.Adi Adi W.
7.Dari Pihak Pemkab Tangerang diwakilkan Oleh Bapak Arif Kepala UPT Badan Pengelolaan Pemanfaatan Aset Daerah Pemkab Tangerang
Dan selanjutnya dari Para Pihak melanjutkan diskusi dalam sosialisasi yang di persamakan dari presepsi masing2 para pihak untuk mencapai sebuah mufakat yang dihasillan untuk di sepakati secara bersama.
Dalam Pengambilan kesepakatan bersama ini diawali oleh Adanya Laporan Dari Pihak RING Luar dari Warga yang ada di Blok A 1 Paramount Gading Serpong yang di fasilitasi oleh Pihak Kelurahan Pakulonan , Kecamatan Kelapa Dua , Kabupaten Tangerang , dalam hal ini Pihak Kelurahan Pakulonan berharap hasil dari menghasilkan win win solusi yang di sepakati bersama.
Kepala UPT Badan Aset Pemanfaatan Daerah Bapak Arif menyebutkan PT Gemilang Agung Raharja adalah sebagai anak perusahaan dari Pemkab Tangerang.
“Pihak Paramount sudah menyerahkan Aset yaitu Ruko Blok A 1 Paramount Gading Serpong kepada Pihak Pemkab Tangerang untuk dikelola oleh Pihak Pemkab Tangerang”kata Bapak Arif sebagai Kepala Badan Pemanfaatan Aset Daerah Kabupaten Tangerang.
Dan dalam hal ini Pihak Pemkab Tangerang membuka ruang Publik untuk Para Pihak yang sudah melayangkan somasi kepada Pihak Pemkab dan beliau sudah mendapat arahan dari PJ Bupati juga Sekda Pemkab Tangerang.
Sedangkan dari Pihak Warga sudah menyerahkan kepada Pihak Lembaga Bantuan Hukum untuk mewakilkan dalam agenda sosialisasi para pihak yang terkait didalamnya.
Selanjutnya Pihak dari PT.Gemilang Agung Raharja sebagai Salah Perusahan BUMD milik Kabupaten Tangerang yang diwakilkan oleh Bapak Rosi sebagai TNI aktif yang turut mengamankan situasi dalam beda prespsi di situasi ini dan menyayangkan jika pihak Ketua RT 10 dan 13 yang diwakilkan oleh Bapak Philips yang tidak mendukung program dari Pemerintah juga mengatakan jika situasi ini juga Rosi pwrwakilan dari PT Gemilang Agung Raharja sudah mendapat informasi dari warga setempat bahwa pihak yang merasa keberatan dan tidak keberatan dari warga yang diwakilkan oleh Bapak Arwi Sugandhi itu menurutny mempertanyakan pihak warga yang keberatan adalah pihak warga yang mana.
Menurut Bapak Leo sebagai Kanit Intelkam Polsek Kelapa Dua memberikan saran “Sebaiknya dalam situasi ini para pihak agar mengesampingkan kepentingan pribadi dan sebaiknya dalam hal ini lebih mengutamakan kepentingan bersama dan sebaiknya berkomunikasi agar mencapai musyawarah yang menghasilkan mufakat.
Sedangkan sebagai Stik Holder Pemkab Tangerang menyarankan memusyawarahkan situasi yang ada saat ini agar mendapat mufakat dari musyawarah yang dilaksanakan dan hal ini ditanggapi oleh pihak Kuasa Hukum dari warga bahwa Team LBH Warga sudah melayangkan surat somasi sehingga dalam kesempatan yang diberikan untuk bermusyawarah mereka pending sampai ada jawaban dari Pihak Pemkab Tangerang menjawab Surat Somasi yang sudah dilayangkan oleh Pihak Team Kuasa Hukum Warga.
(Red_jwg/btr/sultan)