PERAN Penting Dinas Ketengakerjaan Dalam Menyikapi Perusahaan Pelanggar UU Ketenagakerjaan.

Dokumen Cuti yang di setujui Pihak Perusahaan PT Sungai Budi Group Pergudangan Daan Mogot tidak menjadi jaminan akan cuti yang. Bisa digantikan dengan nilai rupiah yang sudah jelas hal ini diatur dalam undang undang ketenagakerjaan.
Dokumen keterangan terkait upah cuti yang tidak bayarkan dari pihak perusahaan pun dianggap tidak sarat hukum dikarenakan perusahaan menganggap sepele akan atura yang dibuat oleh oleh Pemerintah dalam mengatir hak dar para pekerja yang menjadi karyawan atau pun tidak menjadi karyawan.
Kota Tangerang – Pada dasarnya Undang-undang yang mengatur Bidang Ketenagakerjaan sudah diatur oleh Dinas Ketenagakerjaan namun kenyataannya masih ada saja Perusahaan yang melanggar aturan yang dibuat oleh Pemerintah Setempat yang ada di Kota Tangerang dan Kota Lainya yang ada di Provinsi Banten.
Pada Tanggal 09 September 2024 Karyawati An.Septiani yang bekerja sebagai Administrasi di Bagian Gudang Kedelai di PT Sungai Budi Group mengajukan Cuti Hamil selama 2 Bulan dan dibayarkan upahnya yang hak ini sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan akan tetapi kenyataannya karyawati an.Septiani tersebut pada akhir bulan September 2024 dibayar hanya 1 s/d 8 hari absen yang di tanggal itu karyawati tersebut absen masuk kerja dan pada tanggal 09 September baru mulai cuti dan di setujui oleh Pihak Perusahaan.
Karyawati yang bernama septiani mengadukan hal tersebut kepada suaminya an.Sultan yang juga sebagai awak media dari Jurnal Wicaksana Group Biro Tangerang Raya.
Upaya bicara dan mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak perushaan yaitu PT Sungai Budi Group Pergudangan Daan Mogot tak menghasilkan kesepakatan bahkan dari Pihak Perusahaan mengatakan” jika cuti hamil anak ketiga tidak dibayar upahnya tapi boleh cuti” ucap Ko Oey Kim Lan mengatakan hal itu didepan Ko Thio Ping Chien yang tidak mengerti aturan yang dibuat oleh pihak pusat untuk di Area PT Sungai Budi Group Pergudangan Daan Mogot Kota Tangerang.
Ini adalah Sebuah Pelanggaran dan hal ini sudah disampaikan oleh pihak suami dari karyawati an.septiani pada salah satu staff Disnaker Kota Tangerang yang mempunyai hubungan baik kepada PT Sungai Budi Group , akan tetapi penyelesaiannya tidak ada hasilnya sampai hari ini pun gaji dari karyawati tetap ini tidak dibayarkan yang padahal Kadisnaker Kota Tangerang sudah menyarankan untuk di Laporkan.
Dalam situasi ini sudah seharusnya Pemerintah yang terkait dalam hal ini sudah seharusnya aktif dalam menyikapi hal ini sebelum lebar kemana-mana.
(Red/JWG_BTR/Sultan)